"Semua televisi swasta nasional sudah membuat siaran lokal, tinggal tiga yang belum, yakni Trans TV, Trans 7, dan Global TV," kata Ketua KPID Jatim, Fajar Arifianto Isnugroho, di Surabaya, Minggu (3/1).
Menurut Fajar, dua televisi swasta nasional yang bersiaran lokal sesuai tenggat waktu yang diberikan KPID Jatim pada 28 Desember 2009 adalah ANTV dan TV One, sementara yang lain, seperti RCTI, SCTV, Indosiar, Metro TV, dan TPI sudah lebih dulu.
"Kami sangat mengapresiasi ANTV dan TV One yang sudah bersiaran lokal sesuai komitmen bersama, sedangkan untuk tiga televisi nasional yang belum, kami harapkan Januari ini sudah melaksanakannya," kata mantan koresponden stasiun televisi swasta nasional itu.
Demikian juga dengan pembentukan badan hukum lokal, semua televisi swasta nasional yang berjumlah 10 itu sudah menyanggupinya. "Untuk badan hukum di Surabaya mereka, menyanggupinya bulan ini, sedangkan untuk daerah lainnya, yakni Malang, Madiun, Kediri, Pacitan, Bojonegoro, Jember, Situbondo, Banyuwangi, Madura, dan Trenggalek, mereka akan menyesuaikan," papar Fajar.
Sistem Stasiun Berjaringan dengan kewajiban bersiaran lokal dan pembentukan badan hukum lokal itu, sesuai tenggat waktu pada 28 Desember 2009, menurut dia, telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 43 Tahun 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar