02 Desember 2009

KPID Pelototi Lembaga Penyiaran Selama Pilkada di Jatim

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Jawa Timur (Jatim) siapkan anggota lakukan pengawasan ke 18 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada pada 2010 mendatang. Pengawasan ini akan berkoordinasi dengan KPUD dan Panwas daerah masing-masing selama masa kampanye untuk meminimalisir pelanggaran Undang-undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI.

Fajar Arifianto, Ketua KPI Daerah Jawa Timur pada suarasurabaya.net, Senin (30/11) mengatakan dalam P3 dan SPS disebutkan lembaga penyiaran dilarang menyebarkan informasi fitnah, bohong, dan tidak netral. Panduan perilaku penyiaran yang normatif ini juga berlaku pada masa kampanye.

Pada Pilkada, kata Fajar, biasarnya KPUD punya pengaturan tentang kampanye, termasuk di lembaga penyiaran. Aturan ini, ujar Fajar, nantinya akan disinkronkan dengan P3 dan SPS yang bersifat normatif. Sedangkan aturan mengenai pengaturan kuota siaran untuk kampanye, jelas Fajar, tahun depan tidak akan diberlakukan sejak ada uji materiil di Mahkamah Konstitusi.

"Jadi, pengawasan di lembaga penyiaran pada Pilkada 2010 mendatang hanya bersifat normatif saja," paparnya.

Pengawasan akan dilakukan secara aktif dan pasif, yakni melakukan pemantauan secara langsung dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya pelanggaran. Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi terhadap lembaga penyiaran yang diduga melakukan pelanggaran.

Jika terbukti bersalah, kata Fajar, akan diberikan sanksi mulai dari sanksi administratif berupa teguran sampai dengan yang terberat yaitu rekomendasi tidak diperpanjangnya ijin penyiaran lembaga yang bersangkutan. Red/ST dari Suarasurabaya --http://www.kpi.go.id/?etats=detail&nid=1512

Tidak ada komentar: