Perintah penghentian ini efektif berlaku sejak dilayangkannya surat KPI Pusat pada 5 Juni 2009. Menurut surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja ini, TPI dapat kembali menayangkan iklan tersebut jika iklan ini sudah mendapat izin dari Departemen Sosial.
Perlu diketahui, dalam suratnya ke KPI Pusat, Departemen Sosial menyatakan iklan ini belum mengajukan permohonan iizin ke Menteri Sosial. Selain itu, iklan ini juga dituding menggunakan mekanisme SMS secara berulang-ulang. Untuk itu, Departemen Sosial telah melayangkan surat teguran ke PT. Infokom Elektrindo sebagai penyelenggara undian serta segera mengajukan permohonan izin penyelenggaraan undian ke Departemen Sosial. Red/SH http://www.kpi.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar