01 Januari 2009

Ta’aruf TPI Pun Kena Semprit

kpigoid 19/12/2008 :: Setelah Indosiar, di hari yang sama, KPI Pusat juga melayangkan surat teguran kepada TPI. Berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemantauan KPI Pusat, telah ditemukan adanya pelanggaran pada program sinetron Ta'aruf yang disiarkan oleh TPI. Sinetron ini banyak menampilkan adegan kekerasan, baik secara psikis mau pun fisik.

Menurut wakil Ketua KPI Pusat, Fetty Fajriati Miftacah, sinetron Ta'aruf telah melanggar aturan yang ada di UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yakni pada pasal 36 (5). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa isi siaran dilarang melanggar menonjolkan kekerasan.

Selain itu, kata Fetty, Ta'aruf juga melanggar atuaran yang ada di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) pasal 30 (a) dan pasal 62. Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa adegan kekerasan tidak boleh disajikan secara eksplisit, berlebihan dan vulgar.

"Pada pasal 62 P3 dan SPS dinyatakan bahwa lembaga penyiaran televisi wajib menyertakan informasi tentang penggolongan program siaran berdasarkan usia khalayak penonton di setiap acara yang disiarkan," jelas Fetty menambahkan

Selain mendapat pengaduan dari masyarakat, KPI Pusat juga mendapatkan pengaduan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menilai sinetron Ta'aruf menyesatkan dan melecehkan Umat Islam, seperti yang ada pada episode tanggal 7 Oktober 2008 yang menyinggung soal masa Iddah (di dalam agama Islam masa Iddah ini mengandung pengertian: masa menunggu, selama kurang lebih tiga bulan bagi seorang perempuan yang telah bercerai dari suaminya, tujuannya untuk mengetahui kekosongan rahimnya atau karena sedih atas meninggal suami). Namun dalam sinetron Ta'aruf, tokoh Sakinah yang baru saja bercerai dengan Fauzan menikah dengan tokoh lain bernama Ruben sebelum masa Iddah selesai.


Di dalam surat teguran KPI Pusat kepada TPI dijelaskan bahwa KPI Pusat meminta TPI untuk dengan sungguh-sungguh memperbaiki isi sinetron tersebut dan mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai isi siaran, yang ada dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Isi Siaran (P3-SPS) serta UU Penyiaran No. 32 tahun 2002, pasal 36 (ayat 6) : "Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional". Red

Tidak ada komentar: