01 Januari 2009

KPI Pusat Beri Penjelasan DPP PAN Terkait Teguran ke TVRI

kpigoid. 18/12/2008 :: KPI menyampaikan beberapa penjelasan terkait pertanyaan dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN) mengenai teguran KPI Pusat terhadap program tayangan "Forum Indonesia Raya" di TVRI, beberapa waktu lalu. Surat penjelasan tersebut disampaikan KPI Pusat kepada Ketua DPP PAN, pekan ini.

Dalam surat tersebut, KPI menerangkan berbagai aturan mulai dari UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, PP No.13 tahun 2005, UU No.10 tahun 2008 tentang Pemilu terkait program tayangan tersebut. Selain itu, KPI Pusat juga menjelaskan mekanisme teguran yang dilayangkan ke TVRI pada waktu itu.

Disurat itu juga diterangkan kalau pihak TVRI telah menyampaikan hak jawab dan permohonan maaf atas persoalan tersebut. Bahkan, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI telah mengirim Dirut TVRI untuk meminta penjelasan mengenai hal tersebut.

Surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Fetty Fajriati Miftach, menjelaskan bagaimana pandangan KPI terkait persoalan program acara TVRI tersebut. KPI menilai TVRI sebagai lembaga penyiaran publik harus dijaga independensi dan netralitasnya, terutama dalam masa kampanye Pemilu ini.

Pada akhir surat, terakait teguran tersebut, KPI Pusat menegaskan, KPI tidak bermaksud atau tidak mempunyai niat menghalangi siapapun untuk mencari sumber mata pencaharian yang sesuai profesi dan bidang keahliannya. Justru, KPI diperintahkan oleh UU Penyiaran untuk meningkatkan SDM yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran. Red

Tidak ada komentar: