21 Oktober 2008
PRESS RELEASE DEPKOMINFO TENTANG PENGHENTIAN KEGIATAN PENYIARAN PT. DIRECT VISION
Sehubungan dengan dihentikannya kegiatan Lembaga Penyiaran Berlangganan Televisi PT Direct Vision pada tanggal 20 Oktober 2008, pukul 00.05 WIB, bahwa sesuai dengan pemberitahuan resmi yang disampaikan oleh PT. Direct Vision kepada Menteri Komunikasi dan Informatika melalui surat No. 37/LGL/DV/1008, tanggal 20 Oktober 2008, maka bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang diterbitkan oleh Depkominfo, pemegang saham Lembaga Penyiaran Berlangganan Televisi PT Direct Vision terdiri dari PT. Ayunda Prima Mitra 49% dan Silver Concord Holding 51%;
2. Penggunaan nama "Astro" sebagaimana yang dikenal oleh masyarakat merupakan nama sebutan di udara sesuai dengan permohonan PT. Direct Vision yang tercantum dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran;
3. Berdasarkan surat PT. Direct Vision tanggal 20 Oktober 2008 tersebut di atas, diinformasikan bahwa penghentian kegiatan penyiaran disebabkan karena tidak dilanjutkannya berbagai pasokan jasa untuk menunjang kegiatan lembaga penyiaran PT. Direct Vision oleh MEASAT Broadcast Network Sdn,Bhd ("MBNS"), All Asia Multimedia Networks FZ-LLC ("AAMN") dan Astro All Asia Network plc. ("AAAN").
4. Sehubungan dengan penghentian pasokan jasa untuk menunjang kegiatan lembaga penyiaran sebagaimana disebutkan pada butir 3, manajemen PT. Direct Vision telah berusaha untuk mengajukan permohonan perpanjangan layanan, namun sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak mendapatkan perpanjangan.
5. Departemen Komunikasi dan Informatika akan segera memanggil Direksi, Komisaris, dan pemegang saham PT. Direct Vision untuk mendengar rencana dan tindak lanjut akibat penghentian layanan siarannya, seperti kewajiban terhadap pelanggan, karyawan, operasional, dan lain-lainnya.
6. Berdasarkan hasil penjelasan dari PT. Direct Vision, Departemen Komunikasi dan Informatika akan menentukan langkah-langkah konkrit lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 20 Oktober 2008
Plt. DIREKTUR JENDERAL SARANA KOMUNIKASI DAN DISEMINASI INFORMASI,
TTD
FREDDY H. TULUNG
http://www.depkominfo.go.id/
1. Sesuai dengan Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang diterbitkan oleh Depkominfo, pemegang saham Lembaga Penyiaran Berlangganan Televisi PT Direct Vision terdiri dari PT. Ayunda Prima Mitra 49% dan Silver Concord Holding 51%;
2. Penggunaan nama "Astro" sebagaimana yang dikenal oleh masyarakat merupakan nama sebutan di udara sesuai dengan permohonan PT. Direct Vision yang tercantum dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran;
3. Berdasarkan surat PT. Direct Vision tanggal 20 Oktober 2008 tersebut di atas, diinformasikan bahwa penghentian kegiatan penyiaran disebabkan karena tidak dilanjutkannya berbagai pasokan jasa untuk menunjang kegiatan lembaga penyiaran PT. Direct Vision oleh MEASAT Broadcast Network Sdn,Bhd ("MBNS"), All Asia Multimedia Networks FZ-LLC ("AAMN") dan Astro All Asia Network plc. ("AAAN").
4. Sehubungan dengan penghentian pasokan jasa untuk menunjang kegiatan lembaga penyiaran sebagaimana disebutkan pada butir 3, manajemen PT. Direct Vision telah berusaha untuk mengajukan permohonan perpanjangan layanan, namun sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak mendapatkan perpanjangan.
5. Departemen Komunikasi dan Informatika akan segera memanggil Direksi, Komisaris, dan pemegang saham PT. Direct Vision untuk mendengar rencana dan tindak lanjut akibat penghentian layanan siarannya, seperti kewajiban terhadap pelanggan, karyawan, operasional, dan lain-lainnya.
6. Berdasarkan hasil penjelasan dari PT. Direct Vision, Departemen Komunikasi dan Informatika akan menentukan langkah-langkah konkrit lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 20 Oktober 2008
Plt. DIREKTUR JENDERAL SARANA KOMUNIKASI DAN DISEMINASI INFORMASI,
TTD
FREDDY H. TULUNG
http://www.depkominfo.go.id/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar