12 September 2008

Tertibkan Frekuensi TV, Pemerintah Tak Takut Pemilik Modal

Sabtu, 13/09/2008 04:04 WIB - Didit Tri Kertapati - detikNews

Jakarta - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) tak merasa takut dengan para pemilik modal dalam penertiban frekuensi stasiun televisi. Sebab penertiban ini bagian penataan kanal atau frekuensi yang sudah dialokasikan sesuai daerah masing-masing.

"Nggak, kalo penertiban sifatnya teknis sekali, tidak ada kaitannya dengan intervensi-intervensi," tegas tenaga ahli monitoring televisi Badan Informasi Publik (BIP) Depkominfo Teguh Imawan di Gedung Depkominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2008).

Menurut dia, semua stasiun TV lokal sedang dalam proses perizinan. Soal rekomendasi dari KPI/KPID yang dijadikan pegangan untuk melakukan siaran dinilai hanya sebagai bentuk uji coba saja.

"Saya kira dalam konteks percobaan boleh-boleh saja hingga mereka nanti akhirnya menuju ke diperolehnya izin prinsip penyiaran," kilahnya menanggapi televisi lokal yang sudah mengudara dan melakukan bisnis meski izin dari Menkominfo belum dikantongi.

Penertiban ini juga menyinggung keberadaan televisi nasional yang siarannya bisa ditangkap di daerah-daerah meski Izin Stasiun Radio (ISR) ada yang belum dimiliki. Bahkan ke depan, televisi yang berpusat di Jakarta jika ingin bisa ditangkap di daerah siarannya maka harus mengurus badan hukum tersendiri di daerah.
 
"Itu nanti ada kaitannya dengan sistem siaran berjaringan, jadi nanti tidak akan ada lagi yang siaran seperti televisi nasional. Jadi untuk bisa siaran di daerah tertentu, dia harus bekerjasama. Modelnya seperti itu," jelasnya.
 
Kapan mulai efektif? "Itu Desember 2009 Televisi nasional harus menggandeng televisi di daerah," tegas dia.

Untuk mengarah ke sana, Depkominfo mulai 1 September lalu juga sudah melakukan penertiban frekuensi sebagai bentuk penataan sesuai alokasi kanal yang telah ditetapkan di setiap daerah.
 
"Karena begini, alokasi itu jumlahnya terbatas, sementara jumlah TV kecenderungannya bertambah. Agar menghindari tabrakan interferensi namanya, itu harus ada istilahnya penertiban dan itu memang harus ketat. Ini kan soal teknologi jadi mana jalur frekuensi untuk TV A ya untuk A, untuk B ya untuk B, penerbangan untuk penerbangan. Untuk radio ya radio, utntuk kepentuingan militer atau kepentingan negara itu diatur dalam alokasi frekuensi," terangnya.

Sudah ada hasilnya? "Hasilnya sedang ditata semua jadi mlai diidentifikasi, kanal ini milik siapa yang ini milik siapa," jawab dia.(gik/irw)
http://www.detiknews.com/read/2008/09/13/040446/1005451/10/tertibkan-frekuensi-tv-pemerintah-tak-takut-pemilik-modal

Tidak ada komentar: