12 September 2008

Kuis-kuis pada Program Ramadhan Dinilai Judi

JAKARTA, KOMPAS - Majelis Ulama Indonesia atau MUI menilai program-program Ramadhan di hampir seluruh stasiun televisi swasta nasional yang memberikan kuis berhadiah adalah kategori judi. Apalagi pertanyaan-pertanyaan di kuis itu tidak berbobot dan cenderung menganggap bodoh pemirsa.

Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia HM Said Budairy mengemukakan hal itu, Jumat (12/9) di Jakarta, ketika memaparkan hasil pemantauan selama sepekan pertama Ramadhan terhadap program siaran televisi Ramadhan 1429 H. "Pemantauan MUI mengacu pada Undang-Undang tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia, serta harapan umat yang disampaikan kepada MUI khususnya untuk siaran Ramadhan," katanya.

Bersamaan dengan itu, Komisi Penyiaran Indonesia juga mengemukakan hasil pemantauannya terhadap 802 adegan dari sejumlah program televisi, yang 59 persen di antara adegan itu berupa kekerasan psikis, lainnya kekerasan fisik, dan merendahkan martabat manusia.

Said Budairy menjelaskan, MUI mengategorikan kuis sebagai judi karena kuis yang pesertanya bisa ikut dengan cara mengirim >small 2<sms>small 0< (pesan singkat) yang tarif biaya >small 2<sms>small 0<-nya dinaikkan tinggi dari yang standar, pemenangnya ditetapkan berdasarkan hasil acak nomor telepon seluler (HP) peserta kuis. Sedangkan hadiahnya diambilkan dari sebagian dana yang dibayarkan peserta tadi.

MUI memuji sinetron Para Pencari Tuhan Jilid 2 (SCTV), yang memberikan tuntunan kepada pemirsa tentang berbagai hal yang berangkat dari bersikap dan berperilaku Islami dalam kehidupan sehar-hari. (NAL)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/13/00511461/kuis-kuis.pada.program.ramadhan.dinilai.judi

Tidak ada komentar: