"Kami akan melakukan pemantauan program-program kampanye yang terdapat dalam pemberitaan, talk show dan juga siaran iklan kampanye yang ada di lembaga penyiaran," kata Izzul yang juga merangkap PIC program ini.
Untuk program pengawasan penyiaran pemilu ini, Izzul menjelaskan, KPI secara khusus sudah mempersiapkannya. KPI akan membentuk kelompok kerja yang nanti akan bertugas melakukan pengawasan, mengevaluasi, menerima pengaduan pelanggaran dari publik, membentuk tim monitoring dan mengkaji isi tayangan dan mengkaji pengaduan tersebut.
"Nantinya hasil dari kajian tersebut akan dibawa ke rapat desk pemilu untuk menentukkan tayangan tersebut melanggar atau tidak. Jika terjadi pelanggaran, rapat tersebut akan menentukan bentuk sanksi seperti teguran tertulis, penghentian sementara program, dan pengurangan durasi, sebelum diberikan kepada lembaga penyiaran bersangkutan," tutur Izzul melengkapi.
Desk penyiaran pemilu ini juga dibentuk disemua KPID yang sudah terbentuk. Adapun anggaran yang digunakan untuk kegiatan ini, untuk KPI Pusat diambil dari APBN dan untuk KPID diambil dari APBD.
Adapun kelompok kerja desk penyiaran pemilu KPI Pusat yakni sebagai PIC, Muhammad Izzul Muslimin, sedangkan anggotanya antara lain, Mochamad Riyanto, Sutisno Sinansari ecip dan Fetty Fajriati. Selain itu, akan dibantu oleh asisten ahli dan staf sekretariat. Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar