Dalam keterangan yang ada dalam surat tembusan tersebut, menteri menandatangani izin tetap itu didasarkan atas hasil tim evaluasi uji coba siaran pada 29 Juli 2008. Adapun tim uji coba siaran tersebut merupakan gabungan antara unsur KPI dan Pemerintah.
Meskipun demikian, izin tetap yang diberikan kepada Citra TV belum merupakan lampiran izin tetap asli. Izin penyelengaraan (IPP) asli akan diberikan kepada Citra TV jika pihak Citra TV sudah membayar biaya IPP ke kas negara. Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar