14 Mei 2008
KPI dan KPU Siapkan Peraturan Bersama Tatacara Kampanye
kpi.go.id 13/5/08 - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat segera membuat peraturan bersama mengenai tatacara aturan kampanye pada Pemilu 2009. Peraturan bersama ini diharapkan akan menjadi acuan bagi peserta pemilu dan lembaga penyiaran saat melaksanakan kampanye melalui media penyiaran. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan keduanya, hari ini (13/5), di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta.
Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja, didampingi S. Sinansari ecip, Fetty Fajriati, Amar Ahmad, Izzul Muslimin, dan Mochamad Riyanto, menyatakan peraturan bersama ini perlu dibuat, terlebih keberadaan KPI juga disebutkan oleh UU Pemilu 2008, khususnya pasal 98 ayat (1). "KPI diberi tugas untuk melakukan pengawasan di media televisi dan radio, sedangkan untuk media cetak menjadi urusan Dewan Pers," terangnya.
Perlakuan untuk media cetak dan penyiaran ini menurut Fetty Fajriati, Wakil Ketua KPI Pusat, bisa berbeda. "Pada media cetak iklan mungkin bisa iklan seluas-luasnya, namun untuk media penyiaran ini akan dibatasi. Ini saoal penggunaan frekuensi sebagai sumberdaya milik publik yang dipakai oleh lembaga penyiaran," terang Fetty.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshori dan anggotanya yang hadir dalam pertemuan ini, Andi Nurpati, Endang Sulastri, dan Abdul Aziz, menyambut baik tawaran KPI. Hafiz menegaskan perlunya kerjasama antara KPU dan KPI dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2009. Terlebih, jelas Hafiz, jadwal waktu kampanye akan jatuh tak lama lagi dan berlangsung dalam waktu yang lama. "Menurut jadwal, kampanye akan mulai tanggal 8 Juli 2008 dan berlangsung hingga sembilan bulan ke depan," tutur mantan ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan ini.
Tim Khusus
Pertemuan ini juga menyepakati pembentukan tim khusus untuk menyusun peraturan bersama sekaligus merumuskan sistem pemantauan dan pengawasannya. Sebagai bahan awal, KPI menyodorkan draf peraturan bersama pengaturan kampanye di media penyiaran untuk dipelajari KPU. Draf ini, menurut anggota KPU Endang Sulastri akan dikombinasikan dengan draf peraturan kampanye yang saat ini tengah disusun KPU. "Apalagi untuk urusan penyiaran, tentu KPI lebih memahami pengaturan sampai level yang lebih teknis," sambut Endang.
Kombinasi melalui peraturan bersama ini, menurut anggota KPI Pusat Mochamad Riyanto diperlukan untuk menjembatani persinggungan otoritas dua undang-undang dan dua lembaga yang diberikan mandat, yakni UU Penyiaran 2002 kepada KPI dan UU Pemilu 2008 kepada KPU. "Titik temunya adalah pengawasan kampanye. Bedanya, jika KPI bertugas mengawasi lembaga penyiaran, KPU tugasnya mengawasi peserta pemilu," terang Riyanto.
Subtansi peraturan bersama ini nantinya diharapkan saling mengisi dan membuat batasan kewenangan masing-masing lembaga dalam melakukan pengawasan kampanye. Batasan ini harus jelas sehingga tidak muncul benturan kewenangan antara KPU dan KPI. "KPU juga harus hati-hati agar dalam mengatur kampanye tidak mengambil wilayah KPI," ingat anggota KPU Andi Nurpati.
Untuk memperkuat kerjasama, kedua lembaga ini juga berencana melibatkan Dewan Pers dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keempat lembaga ini diharapkan dapat sinergis untuk mengawasi pengawasan kampanye pemilu 2009. Red
Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja, didampingi S. Sinansari ecip, Fetty Fajriati, Amar Ahmad, Izzul Muslimin, dan Mochamad Riyanto, menyatakan peraturan bersama ini perlu dibuat, terlebih keberadaan KPI juga disebutkan oleh UU Pemilu 2008, khususnya pasal 98 ayat (1). "KPI diberi tugas untuk melakukan pengawasan di media televisi dan radio, sedangkan untuk media cetak menjadi urusan Dewan Pers," terangnya.
Perlakuan untuk media cetak dan penyiaran ini menurut Fetty Fajriati, Wakil Ketua KPI Pusat, bisa berbeda. "Pada media cetak iklan mungkin bisa iklan seluas-luasnya, namun untuk media penyiaran ini akan dibatasi. Ini saoal penggunaan frekuensi sebagai sumberdaya milik publik yang dipakai oleh lembaga penyiaran," terang Fetty.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshori dan anggotanya yang hadir dalam pertemuan ini, Andi Nurpati, Endang Sulastri, dan Abdul Aziz, menyambut baik tawaran KPI. Hafiz menegaskan perlunya kerjasama antara KPU dan KPI dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2009. Terlebih, jelas Hafiz, jadwal waktu kampanye akan jatuh tak lama lagi dan berlangsung dalam waktu yang lama. "Menurut jadwal, kampanye akan mulai tanggal 8 Juli 2008 dan berlangsung hingga sembilan bulan ke depan," tutur mantan ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan ini.
Tim Khusus
Pertemuan ini juga menyepakati pembentukan tim khusus untuk menyusun peraturan bersama sekaligus merumuskan sistem pemantauan dan pengawasannya. Sebagai bahan awal, KPI menyodorkan draf peraturan bersama pengaturan kampanye di media penyiaran untuk dipelajari KPU. Draf ini, menurut anggota KPU Endang Sulastri akan dikombinasikan dengan draf peraturan kampanye yang saat ini tengah disusun KPU. "Apalagi untuk urusan penyiaran, tentu KPI lebih memahami pengaturan sampai level yang lebih teknis," sambut Endang.
Kombinasi melalui peraturan bersama ini, menurut anggota KPI Pusat Mochamad Riyanto diperlukan untuk menjembatani persinggungan otoritas dua undang-undang dan dua lembaga yang diberikan mandat, yakni UU Penyiaran 2002 kepada KPI dan UU Pemilu 2008 kepada KPU. "Titik temunya adalah pengawasan kampanye. Bedanya, jika KPI bertugas mengawasi lembaga penyiaran, KPU tugasnya mengawasi peserta pemilu," terang Riyanto.
Subtansi peraturan bersama ini nantinya diharapkan saling mengisi dan membuat batasan kewenangan masing-masing lembaga dalam melakukan pengawasan kampanye. Batasan ini harus jelas sehingga tidak muncul benturan kewenangan antara KPU dan KPI. "KPU juga harus hati-hati agar dalam mengatur kampanye tidak mengambil wilayah KPI," ingat anggota KPU Andi Nurpati.
Untuk memperkuat kerjasama, kedua lembaga ini juga berencana melibatkan Dewan Pers dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keempat lembaga ini diharapkan dapat sinergis untuk mengawasi pengawasan kampanye pemilu 2009. Red
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar