Dalam surat yang ditandatangani hari ini oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Fetty Fajriati, teguran diberikan untuk program SILET (RCTI) yang ditayangkan pada tanggal 4 April 2008 pukul 11:00 WIB, INSERT (Trans TV) yang ditayangkan pada tanggal 16 April 2008 pukul 11:00 WIB dan I GOSIP SIANG (Trans 7) yang ditayangkan pada tanggal 26 April 2008 pukul 12:00 WIB.
Dalam suratnya, KPI Pusat menilai ketiga tayangan infotainment tersebut telah melanggar UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran pasal 36 ayat 5 (b) karena menonjolkan unsur cabul.
Untuk itu, KPI Pusat meminta RCTI, Trans TV dan Trans 7 agar segera melakukan perbaikan terhadap program infotainment agar sesuai dengan UU Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI. KPI Pusat juga mengancam apabila RCTI, Trans TV dan Trans 7 tidak melakukan perbaikan maka KPI akan memproses teguran tersebut lebih lanjut.Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar