Pada adegan tersebut ada dua orang laki-laki yang berperan sebagai pengacara yang mengurus perceraian Jelita dengan suaminya. Kelakuan pengacara tersebut amat sangat tidak profesional sebagaimana layaknya profesi seorang pengacara yang terikat pada kode etik pada saat menjalankan tugasnya. Bahkan terkesan melecehkan dan mengarahkan pikiran masyarakat pada kejelekan-kejelekan, kekasaran-kekasaran dan arogansi kejahatan profesi seorang pengacara pada saat berpraktik.
Pada tayangan itu, pengacara tersebut bersama-sama dengan kliennya mengintimidasi Jelita dengan paksaan untuk menandatangani kuasa kepada si pengacara agar bisa mewakili perceraian Jelita dengan suaminya tanpa kehadiran yang bersangkutan. Lewat rekayasa semuanya telah diatur oleh kliennya. Lebih parah lagi di sinetron tersebut juga terdapat pelecehan terhadap profesi oknum polisi yang bisa diatur.
Hakim pengadilan terlihat sangat tidak berwibawa dengan keributan para pelakon di dalam ruang sidang tanpa adanya teguran sedikit pun dari hakim persidangan lewat ketukan palu di meja sebagaimana layaknya profesi Hakim pada saat persidangan.
Sebagai rumah produksi yang cukup terkenal, saya berharap agar sinemArt bisa memperbaiki adegan sinetron yang akan ditampilkan agar tidak menjadi bumerang prediksi buruk profesi seseorang oleh masyarakat penonton yang awam hukum.
Ada baiknya jika ada adegan yang berhubungan dengan profesi, gunakanlah pelakon-pelakon yang betul berprofesi sesuai lakon atau paling tidak si pelakon memahami profesi yang dia lakoni. Belum lagi lakon pembantu yang dibiarkan oleh sang majikan untuk berbuat kurang ajar terhadap Jelita. Jangan hanya karena mengejar keuntungan dari iklan-iklan sinemArt dan RCTI dengan seenaknya melecehkan profesi terhormat seseorang tanpa evaluasi penayangan terlebih dahulu lewat KPI.
Lidyawati Rafli, BSc SH
Kantor Advokat Lidyawati Rafli & Rekan Jl Kartini Raya No 17-A Jakarta-Pusat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar