Himbauan ini terkait adanya pengaduan masyarakat melalui Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) setelah proses pencoblosan dan penghitungan suara yang diteruskan langsung ke KPID Jawa Barat.
Dalam surat himbauan tersebut dijelaskan bahwa sesuai dengan UU Pemilu, yang boleh menetapkan pemenang yang baru berlangsung pada 22 April mendatang adalah KPUD Jawa Barat.
Secara eksplisit, menurut KPID Jawa Barat, memang tidak ada larangan untuk menyampaikan fakta yang ada di lapangan, tapi hal itu harus memperhatikan news judgement atau tanggungjawab sosial. Yang harus dipertimbangkan oleh TV One dan Metro TV, jelas KPID Jabar dalam himbaunnya adalah efek dari tayangan tersebut terhadap kemungkinan membakar emosi pihak-pihak tertentu yang dapat menimbulkan konflik.
Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan oleh KPID bahwa mereka telah melakukan pertemuan koordinasi antara KPID, Panwaslu, KPUD dan lembaga penyiaran di Jawa Barat pada 16 April yang intinya meminta komitmen dari semua media elektronik yang bersiaran di Jawa Barat untuk sama-sama menciptakan suasana kondusif.
Meskipun demikian, dalam surat tersebut, KPID menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada TV One dan Metro TV atas siarannya terkait dengan pendidikan atau pembelajaran politik kepada masyarakat Jawa Barat. (kpi.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar