20 Oktober 2008

Astro Tutup, Rugikan 36 Ribu Pelanggan

Jawa Pos, Selasa, 21 Oktober 2008  - PT Direct Vision (PT DV), operator televisi berlangganan Astro, mulai kemarin menghentikan operasional karena tidak lagi memperoleh hak siar dari Astro Malaysia. Saat ini Direct Vision mempersiapkan refund (pengembalian dana) bagi 36 ribu pelanggannya.

"Kami tidak lagi mendapat pasokan konten dan transmisi satelit dari Astro Malaysia sejak Senin (19/10/2008) pukul 00.00 WIB," ujar Senior Corporate Affair PT Direct Vision Halim Mahfudz di kantornya kemarin. Hal itu disebabkan Direct Vision tidak lagi mendapatkan perpanjangan kontrak trademark license agreement (perjanjian penggunaan merek dagang) Astro.

Halim mengaku tidak dapat memastikan kapan siaran Astro mengudara lagi karena PT Direct Vision hanya sebagai operator. Persoalan merek dagang adalah kewenangan pemegang saham.

PT Direct Vision mengaku sudah mengumumkan perihal penghentian siaran itu kepada para pelanggan melalui media cetak, radio, serta pengumuman di siaran Astro sendiri. "Kami mohon maaf kepada semua pelanggan," ungkapnya.

Pihaknya berjanji mengembalikan (refund) dana pelanggan yang sudah membayar di muka (prabayar). Namun, pihaknya meminta waktu 30 hari kerja untuk menyelesaikan hal itu. Jumlah pelanggan PT DV saat ini mencapai 98 ribu. Jumlah itu turun dibanding akhir 2007 yang mencapai 145 ribu pelanggan. "Dari 98 ribu, yang akan mendapatkan refund 36 ribu pelanggan. Mereka ada yang sudah bayar tiga bulan, enam bulan hingga satu tahun," terangnya.

Siaran televisi berlangganan Astro mengudara di Indonesia melalui PT Direct Vision sejak dua tahun, tujuh bulan 19 hari yang lalu, tepatnya pada 28 Februari 2006.

Halim menegaskan, bila para pelanggan Astro memutuskan berhenti berlangganan, parabola yang berada di rumah setiap pelanggan dan berstatus pinjaman harus dikembalikan. "Itu sesuai ketentuan dalam perjanjian yang disepakati bersama," tegasnya.

Mengenai nasib para karyawan, Halim mengaku akan berjuang agar tidak terjadi PHK. Saat ini Direct Vision memiliki 311 karyawan langsung dan pegawai tidak langsung 4.000 orang lebih. Total sekitar 5.000 karyawan. "Karyawan tidak langsung itu adalah ribuan diler yang memasarkan Astro, termasuk installer yang memasang dan memperbaiki perangkat di rumah pelanggan," tuturnya.

Kuasa hukum Astro Malaysia, Todung Mulya Lubis menyebut, penghentian hak siar kepada PT Direct Vision (PT DV) karena Grup Lippo (pemegang saham PT DV) belum membayar kompensasi layanan Rp 2,5 triliun. Padahal, Astro Malaysia telah dua kali memberikan perpanjangan batas waktu pembayaran kompensasi itu. "Sudah dua kali diperpanjang, yaitu 30 September 2008 dan 19 Oktober 2008," ujarnya.

Dalam laporannya kepada Bursa Malaysia kemarin, Astro menyebut bahwa pihaknya belum menerima pembayaran dari PT DV. Untuk itu, Dewan Direksi Astro memutuskan menghentikan seluruh dukungan dan layanan kepada PT DV, sekaligus mengakhiri trademark license agreement (perjanjian penggunaan merek dagang).

"Telah lebih dari dua tahun tidak ada indikasi Astro akan menerima pembayaran atas segala dukungan dan layanannya. Maka, dewan direksi tak punya pilihan lain," ungkapnya.

Pihaknya juga menilai Grup Lippo tidak pernah berusaha mencari penyelesaian alternatif yang dapat diterima bersama atas rencana joint venture. Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa Astro All Asia Networks Plc (Astro) tidak pernah menjadi pemegang saham PT DV. "Situasi ini jelas tidak dapat dibiarkan terus berlanjut," ujarnya.

Saham PT Direct Vision dimiliki PT Ayunda Prima Mitra (49 persen) dan Silver Concord Holding Limited (51 persen), keduanya entitas usaha milik Lippo Group.

PT Direct Vision menyajikan 49 saluran lokal dan internasional yang memberikan informasi pendidikan, hiburan, dan olahraga. Dia mengaku, meski Astro belum menjadi pemegang saham PT DV dan tidak pernah mendapat pembayaran atas dukungan dan layanannya kepada PT DV, Astro telah berusaha mencari penyelesaian dengan jalan damai. "Situasi ini timbul murni karena pertentangan komersial antara Astro dan Group Lippo sehubungan dengan tidak rampungnya rencana joint venture," jelasnya.

Lippo juga tidak mau disalahkan. Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, grup usaha mili keluarga Mochtar Riady itu menuding Astro telah memalsu pembukuan di PT Direct Vision. Sesuai kesepakatan, modal patungan untuk mengembangkan PT Direct Vision adalah USD 300 juta, porsi Astro USD 270 juta sebagai dana investasi dan USD 15,3 juta sebagai modal disetor. Sedangkan porsi Ayunda USD 14,7 juta sebagai modal disetor. "Porsi Ayunda lebih kecil karena Direct Vision sudah berdiri sebelum Astro berencana masuk. Astro lebih besar karena sudah tidak perlu mengurus pendirian perusahaan, perizinan, dan sebagainya," tambahnya.

Di antara dana investasi Astro USD 270 juta tersebut, disepakati USD 70 juta dialokasikan untuk investasi secara bertahap, kemudian USD 169,2 juta untuk pembelian peralatan. Sisanya, USD 30 juta, belum digunakan. ''Tapi, kami menemukan bukti bahwa Astro merekayasa pembukuan tersebut. Dalam pembukuan Direct Vision, dana USD 70 juta itu ditulis sebagai pinjaman kepada Astro. Padahal, itu kan kewajiban Astro," ungkapnya.

Hotman juga mengaku menemukan bukti bahwa dana investasi USD 70 juta yang ada di kas perusahaan, sebagian telah ditransfer ke PT Adi Karya Visi USD 16,185 juta. Padahal, Astro tidak memiliki kontrak kerja sama dengan PT DV. Oleh sebab itu, Hotman Paris mengaku telah melaporkan dua wakil Astro di PT Direct Vision ke Polda Metro Jaya. Dua pejabat tersebut adalah Presiden Direktur Direct Vision Nelia Concap Cion Molato dan Direktur Keuangan Direct Vision Sean Dent.

Sementara itu, Direktur Komunikasi KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Junaidi menilai pencabutan hak siar Astro dari PT DV bertentangan dengan keputusan KPPU. Sebab, sebelumnya KPPU meminta Astro tetap berada di Direct Vision atas dasar kepentingan pelanggan. "Sekarang mereka banding ke PN Jakarta Pusat, kita tidak bisa intervensi. Tapi, kita berharap hakim PN mempertimbangkan putusan KPPU sebelumnya," jelasnya. (wir/kim)

Tidak ada komentar: