23 Oktober 2008

Regulasi Penyiaran Perlu Diperbaiki

Senin, 20 Oktober 2008 - Implementasi regulasi, terutama di daerah-daerah masih mengalami banyak kendala. Utamanya adalah soal tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Pemerintah dalam mengatur penyiaran. Soal penyiaran, memang beririsan dengan banyak urusan. Di antaranya soal frekuensi, content, teknologi, pengaturan bisnis dan lain-lain. Hingga sekarang, pengaturan penyiaran masih dilandaskan pada Undang-undang No. 32 tentang Penyiaran. Namun dalam implementasinya, Undang-undang ini masih belum dapat secara menyeluruh mengatur industri ini.

 

Isu di atas mengemuka tadi siang tadi (20/10) dalam diskusi "Quo Vadis Regulasi Penyiaran" yang diselenggarakan oleh Masyarakat Informasi Indonesia (MII) bekerjasama dengan KPI Pusat di Hotel Century Park Senayan, Jakarta. Dalam sesi panel, diskusi ini menghadirkan Pengamat Media yang juga mantan Anggota DPR RI yang merumuskan UU Penyiaran Paulus Widiyanto, Anggota Kaukus Penyiaran Komisi I DPR RI Tristanti Mitayani dan Dirjen SKDI Freddy Tulung.

 

Freddy Tulung menjelaskan, "masalah utama yang dihadapi di bidang penyiaran sekarang adalah Monopoli, Cross Ownership dan Content yang leading-nya KPI". Di samping itu, menurut Freddy, perkembangan teknologi yang sangat cepat juga harus diakomodir secara tepat. Sekarang, kemunculan teknologi penyiaran yang sangat cepat tidak dibarengi dengan regulasinya. "Misalnya soal IP TV, bagaimana mengaturnya? Undang-undang penyiaran belum mengatur soal itu", tandas Freddy.

 

Sedangkan bagi Anggota KPI Daerah Jawa Barat, Dadang, tidak penting kewenangan ada di mana, yang penting adalah implementasi regulasi penyiaran harus baik. Sekarang, implementasi regulasi penyiaran masih belum baik. Misalnya soal efektifitas pengawasan isi siaran.

 

Anggota KPI Pusat, Bimo Nugroho menegaskan bahwa ke depan, pengaturan harus lebih jelas. Network Provider merupakan kewenangan Pemerintah. Sedangkan pengawasan content provider diserahkan saja ke masyarakat atau sebuah lembaga yang mewakili masyarakat. Karena nantinya menurut Bimo, tidak mungkin mengawasi siaran yang begitu banyak. Sasa juga menegaskan bahwa amandemen (Undang-undang Penyiaran) harus dekemas dalam konteks konvergensi dengan bidang lain. Di antaranya Telekomunikasi, perfilman dan lain-lain.

 

Dalam diskusi ini, Anggota KPI Pusat yang juga hadir adalah Wakil Ketua KPI Pusat, Fetty Fajriati, S.ecip dan Amar Ahmad. Selain itu, hadir juga Anggota DPR RI, Marzuki Darusman, mantan Menristek, AS Hikam, dan beberapa Anggota KPI Daerah.Red kpigoid

Tidak ada komentar: