Ia mengatakan, pengaturan kampanye di media massa sebagai bagian kontrol pemerintah, agar pemanfaatan media massa baik cetak maupun elektronika untuk kampanya pemilu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, Depkominfo akan menjalin kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) menyangkut kontrol kampanye pemilu di media massa."MoU itu sebagai aturan hukum bagi Depkominfo dalam mengontrol pemanfaatan media untuk kampanye," katanya.
Ia menjelaskan, MoU antara Depkominfo dengan KPU bukan mengatur soal isi kampanye melainkan porsi media yang bisa dioptimalkan untuk kampanye."Kalau isi kampanye merupakan kewenangan KPU," katanya.
Nuh mencontohkan tentang pengaturan tayangan iklan kampanye di televisi yang harus secara jelas."Sekarang ini iklan kampanye di televisi dampaknya luar biasa, kalau media cetak kita sudah tahu lama," katanya.
Ia juga menyatakan, pengaturan kampanye pemilu melalui telepon seluler (ponsel) atau telepon genggam (Handphone/HP) yang diatur dalam MoU tersebut."Kita atur juga. HP itu privasi, nanti kita atur juga," katanya
Pengaturan kampanye melalui telepon seluler, antara lain menyangkut batasan pengiriman layanan pesan singkat tentang kampanye pemilu dalam sehari.Hingga saat ini rancangan MoU antara Depkominfo dengan KPU untuk pengaturan kampanye di media massa masih disiapkan, kata Muhammad Nuh menambahkan.ant/kp
http://www.republika.co.id/launcher/view/mid/19/news_id/7214
Tidak ada komentar:
Posting Komentar