22/10/2008, KPI menemukan stasiun televisi Metro TV telah melakukan pelanggaran mengenai aturan penayangan iklan kampanye Pemilu 2009. KPI menilai Metro telah menayangkan iklan kampanye Partai Demokrat pada tanggal 19 Oktober 2008 terkait dengan HUT Partai Demokrat lebih dari 5 (lima) menit (akumulasi dari 30 detik x 10 kali atau 1 menit X 5 kali) dalam waktu sehari. Hal itu terungkap dalam surat teguran KPI Pusat ke Metro TV, Rabu (22/10).
Hasil analisis desk penyiran Pemilu 2009 KPI Pusat yang dikoordinatori anggota KPI Pusat Muhammad Izzul Muslimin menyatakan, iklan Partai Demokrat tersebut ditayangkan pada jam 19.25.00 – 19.26.00, 19.45.30 -19.47.40, 20.00.50 - 20.01.50, 20.36.20 – 20.37.20, 21.17.35 – 21.18.35 dan 21.28.35 – 21.29.35 WIB. Dengan demikian total akumulasi waktu iklan "Partai Demokrat Bersama SBY" sebanyak 7 menit 10 detik.
Sesuia dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu pasal 95 ayat (1) menyebutkan bahwa "Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di televisi untuk setiap peserta pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye".
Dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Fetty Fajriati tersebut menjelaskan bahwa teguran yang diberikan ini merupakan teguran pertama kepada Metro TV. Pada kesempatan itu, KPI Pusat juga meminta agar Metro TV memperhatikan peraturan-peraturan yang ada dalam Undang-Undang Penyiaran dan Undang-undang Pemilu. Red kpigoid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar