Menurut Anggota KPI Pusat, Izzul Muslimin, dalam aturannya, media cetak memang boleh bersikap partisan karena dasarnya adalah Undang-undang Pers, namun lembaga penyiaran tidak boleh kerena menggunakan frekuensi yang merupakan milik publik. "Lembaga penyiaran dihadapkan pada durasi tayang yang terbatas, untuk itu, lembaga penyiaran diminta untuk dapat bersikap adil kepada seluruh Peserta Pemilu", jelas Izzul pada acara yang berlangsung di Kantor KPI Pusat ini.
Namun, pengaturan Iklan Kampanye di Lembaga Penyiaran baik TV dan Radio secara lebih rinci masih perlu pembahasan lebih lanjut antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "KPU tidak merasa malu untuk merevisi peraturannya mengenai kampanye apabila diperlukan atau ada masukan dari pihak lain", lanjut Hafidz yang menjadi narasumber dalam acara sosialisasi kampanye di lembaga penyiaran bekerjasama dengan KPI Pusat siang tadi (23/10).
Dalam forum yang dihadiri oleh berbagai lembaga penyiaran ini, Gatot Triyanto daro Trans TV meminta KPI, KPU dan Bawaslu untuk melakukan roadshow ke lembaga-lembaga penyiaran yang ada untuk menjelaskan aturan mengenai aturan iklan kampanye ini. Bahkan, Heryanto dari SCTV mengusulkan agar KPI dan KPU memeriksa iklan terkait kampanye sebelum ditayangkan di lembaga penyiaran.Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar