Wakil Presiden PT DV, Halim Mahfudz, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/10) menuturkan, semua pelanggan yang sudah membayar di muka tidak perlu khawatir. PT DV bertanggung jawab mengembalikan uang pembayaran kepada 36.000 pelanggan tersebut. Sementara pelanggan yang tidak membayar di muka, kemungkinan tidak mendapat ganti rugi.
"Kami prioritaskan pelanggan yang sudah membayar di muka dahulu. Rencananya, paling lambat akhir November 2008, proses pengembalian (refund) akan selesai," kata Mahfudz.
Sebelumnya, Astro menjadi penyalur layanan siaran resmi kepada PT DV. Namun, sejak Selasa (21/10) dini hari, Astro resmi putus hubungan dengan PT DV. Astro tidak lagi menyalurkan layanan siaran, layanan informasi dan teknologi, penyewaan peralatan penerimaan satelit, dan pasokan channel kepada PT DV.
Dampak dari keputusan Astro, yakni pelanggan sejak dini hari tadi tidak dapat lagi menikmati siaran. Bahkan, sampai saat ini belum jelas rentang waktu pemutusan siaran Astro kepada PT DV. Ditambahkan Mahfudz, keputusan untuk kembali siaran hanya bisa diberikan oleh para pemegang saham PT DV dan Astro.
"Sejauh ini, kami belum tahu sampai kapan Astro menghentikan layanan. Keputusan ada di tangan direksi. Kami hanya menyelesaikan masalah pembayaran kepada para pelanggan saja," ujarnya.
Sementara itu alasan dari pemutusan hubungan dikarenakan, PT DV tidak menyelesaikan pembayaran sebesar Rp 2,5 triliun kepada Astro. Kabarnya, PT DV selaku operator Astro di Indonesia tidak dapat melanjutkan siaran, karena perjanjian penggunaan merk dagang Astro telah berakhir. Berbagai layanan yang diberikan Astro tidak diperpanjang lagi, terhitung tanggal 19 Oktober 2008 pukul 24.00 WIB.
Sebelumnya, berdasarkan siaran pers Astro, yang diterima SP, Senin (20/10), PT DV, meminta perpanjangan waktu pembayaran. Pihak Astro setuju memperpanjang waktu yang dibutuhkan oleh PT DV. [EAS/U-5]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar