Senin, 27 Oktober 2008
Dalam surat teguran yang ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja ini, KPI Pusat menngganggap ketiga program SMS Premium ini melanggar Undang-undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 36 yang berbunyi "Isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang." Selain itu program ini juga dianggap melanggar pasal 9 ayat (1) Standar Program Siaran (SPS) yang menyebutkan Program dan promo program faktual yang bertemakan dunia gaib, paranormal, klenik, praktek spiritual magis, mistik, kontak dengan roh, hanya dapat disiarkan pukul 22.00-03.00 sesuai dengan waktu stasiun yang menayangkan."Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar