28 Oktober 2008

LANGKAH TINDAK LANJUT PEMERINTAH SETELAH PENGHENTIAN KEGIATAN PENYIARAN PT. DIRECT VISION

(28 Oktober 2008)
Dengan telah dihentikannya kegiatan Lembaga Penyiaran Berlangganan Televisi PT Direct Vision pada tanggal 20 Oktober 2008, Pemerintah perlu untuk menyampaikan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan sebagai berikut:

1. Pemerintah telah berupaya untuk melakukan pertemuan-pertemuan menjelang dan setelah penghentian televisi berbayar PT. Direct Vision dengan call sign udara "ASTRO", baik dengan managemen (direksi), komisaris, dan pemegang saham;

2. a. Pertemuan pertama dilakukan dengan direksi PT. Direct Vision pada tanggal 10 Oktober dan diwakili oleh Chief Executive Officer, Sdr. Nelia C. Molato (semula direksi PT. Direct Vision).

b. pertemuan kedua dilakukan dengan pemegang saham PT. Direct Vision pada tanggal 15 Oktober 2008, 17 Oktober 2008 dan dilanjutkan pada tanggal 24 Oktober 2008 dengan hanya dihadiri oleh antara lain Direktur PT. Ayunda Prima Mitra (pemegang saham 49% PT. Direct Vision, sementara pemegang saham lainnya yakni PT. Silver Concord pemegang saham 51% tidak hadir tanpa alasan );

3. Pertemuan keempat dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2008 dihadiri :
a. Komisi Penyiaran Indonesia
b. PT. Direct Vision, antara lain, CEO,
c. PT. Ayunda Prima Mitra oleh Direktur
d. PT. Silver Concord tidak hadir tanpa alasan

4. Pada dasarnya dalam pertemuan-pertemuan terkait kewajiban terhadap publik sebagai akibat dari penghentian siaran oleh PT. Direct Vision, CEO menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan hak-hak pelanggan (refund). Akan tetapi untuk melaksanakan hal itu diperlukan persetujuan dari pemegang saham dalam hal ini PT. Ayunda Prima Mitra dan PT. Silver Concord.

5. PT. Ayunda Prima Mitra belum dapat menentukan sikap terkait dengan rencana CEO PT. Direct Vision karena masih memerlukan persetujuan pemegang saham terlebih dahulu;

6. Sampai dengan batas waktu yang disepakati dalam pertemuan terakhir pada hari ini Senin, 27 Oktober 2008 CEO PT. Direct Vision secara tertulis telah menyampaikan komitmennya melalui surat tertanggal 27 Oktober 2008 No. 53/CEO-PTDV/X/08 kepada Dep. Kominfo. Sementara para pemegang saham baik PT. Ayunda Prima Mitra dan PT. Silver Concord tidak memberikan komitmennya sampai dengan batas waktu yang ditentukan;

7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Dep. Kominfo mempertimbangkan akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Memberikan peringatan secara tertulis kepada PT. Ayunda Prima dan PT. Silver Concord selaku pemegang saham PT. Direct Vision untuk memenuhi kewajiban terhadap publik (pelanggan) dalam bentuk pengembalian hak-haknya (refund);
b. Melakukan pengkajian kembali terhadap perizinan yang dikeluarkan pada PT. Direct Vision dan pihak-pihak yang terafialiasi;
c. Apabila ditemukenali adanya pelanggaran dalam perizinan dan atau hal-hal lain yang diduga dapat menimbulkan kerugian pada publik, maka Dep. Kominfo akan melakukan tindakan yang tegas.

Jakarta, 27 Oktober 2008

Plt. DIREKTUR JENDERAL SARANA KOMUNIKASI DAN DISEMINASI INFORMASI,


FREDDY H. TULUNG
http://www.depkominfo.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar