15 Oktober 2008

Dibutuhkan Standar Kompetensi Wartawan

Kamis, 16 Oktober 2008 | 00:37 WIB

Standar kompetensi wartawan sangat diperlukan untuk meningkatkan profesionalisme wartawan di Tanah Air. Di sisi lain, banyaknya pers baru di era reformasi tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas karya jurnalistik sehingga kompetensi dirasakan semakin mendesak.

Demikian benang merah dari Diskusi Kompetensi Wartawan yang diselenggarakan Dewan Pers di Jakarta, Rabu (15/10). Tampil sebagai pembicara Ketua Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) Pusat Dahlan Iskan yang juga CEO Jawa Pos Grup, serta Wakil Pemimpin Redaksi Harian Kompas Trias Kuncahyono, dengan moderator Sekretaris Eksekutif Dewan Pers, Lukas Luwarso.

Menurut Lukas, sekarang ini banyak orang yang menyandang predikat wartawan, tetapi tidak memiliki pengetahuan, etika, dan keterampilan jurnalistik yang memadai. Akibatnya, banyak terdapat keberatan, keluhan, dan bahkan gugatan terhadap karya jurnalistik. Kondisi ini mendorong Dewan Pers untuk merumuskan standar kompetensi wartawan.

Trias Kuncahyono mengatakan, profesi wartawan bukan sekadar pekerjaan, tetapi merupakan panggilan hati. Karena itulah, profesi ini harus dijalankan dengan tanggung jawab sepenuh hati, dibarengi dengan pengetahuan, rasa empati terhadap persoalan masyarakat, keterampilan jurnalistik yang memadai, dan bisa menjaga etika. Hal lain yang tak kalah pentingnya adalah tegas dalam prinsip, menjalin relasi yang luas dalam kerangka mendapatkan informasi, serta bisa menjaga integritas pribadi.

Tidak ringan

Praktisi pers senior yang juga mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmadja mengatakan, kompetensi wartawan semakin mendesak karena persoalan yang dihadapi semakin berat dan kompleks. Oleh karena itulah dalam kompetensi wartawan perlu ada aturan-aturan soal pendidikan wartawan, penanaman etika, serta penjenjangan karier.

Ketua SPS Pusat Dahlan Iskan mengatakan, mestinya ada standar kompetensi wartawan yang dibuat Dewan Pers. Dalam kompetensi ini diatur soal pola perekrutan calon wartawan, sistem pendidikan, sistem penggajian, sistem penjenjangan, dan sebagainya.

"Perusahaan media yang setuju terhadap isi standar kompetensi tersebut kemudian meratifikasinya," kata Dahlan. Perusahaan yang sudah meratifikasi kemudian mencantumkan logo di medianya.

Anggota Dewan Pers, Christiana Chelsia Chan, mengingatkan, standar kompetensi wartawan bukan sekadar dibuat, tetapi juga harus secara konsisten dilaksanakan, serta ada pihak yang mengawasi jika pengelola media melakukan pelanggaran. (THY)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/10/16/00373978/dibutuhkan.standar.kompetensi.wartawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar