26 Juni 2010

KPID Kalbar Tegur Iklan Mie Sedap

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat (kalbar) meminta seluruh stasiun TV untuk tidak menayangkan iklan mie Sedap versi kerja bakti.

Dalam iklan tersebut ditayangkan adegan seorang anak berbohong demi kepentingan orang tuanya.

Dalam suratnya ke seluruh stasiun TV tertanggal 23 Juni 2010, tayangan ini dinilai melanggar pasal 10 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) yang berbunyi Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak, remaja dan atau perempuan serta pasal 49 ayat (3) huruf h dan Standar Program Siaran (SPS) yang berbunyi program siaran dilarang menayangkan hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama.

Untuk itu, Ketua KPID Kalbar Faizal Riza meminta stasiun TV untuk memperbaiki dan tidak lagi menayangkan iklan sejenis.Red/SH dari KPID Kalbar
http://www.kpi.go.id/?etats=detail&nid=2063

Tidak ada komentar: