22 Juni 2010

Hakim Menangkan Pers

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Raymond Teddy (kanan) menunggu dimulainya sidang vonis gugatannya terhadap Kompas dan Kompas. com, Warta Kota, serta RCTI di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (22/6). Majelis hakim memutuskan menolak gugatan yang diajukan Raymond terhadap media massa tersebut.

Berita Kompas Bukan Berita Fitnah

Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (22/6), menolak gugatan Raymond Teddy H terhadap Kompas dan Kompas.com, Warta Kota, serta RCTI. Apa yang diberitakan Kompas tentang penggerebekan judi di Hotel Sultan bukan berita fitnah karena bersumber dari Mabes Polri.

Putusan atas gugatan terhadap pers di PN Jakarta Barat ini sempat tertunda, pekan lalu. Di PN Jakarta Barat, Raymond melalui kuasa hukumnya, Togar M Nero, menggugat media massa karena dinilai mencemarkan nama baiknya dengan pemberitaan penangkapan Raymond sebagai tersangka kasus perjudian oleh Markas Besar Kepolisian Negara RI. Nilai gugatan mencapai 36 juta dollar Amerika Serikat.

Selain di PN Jakarta Barat, Raymond juga menggugat harian Republika dan Detik.com di PN Jakarta Selatan, Suara Pembaruan di PN Jakarta Timur, serta Seputar Indonesia di PN Jakarta Pusat. Majelis hakim di ketiga PN itu juga memutuskan menolak gugatan tersebut.

Dengan putusan di PN Jakarta Barat tersebut—yang pada setiap sidang di empat PN terdiri atas tiga hakim—berarti 12 hakim mempunyai pertimbangan yang sama untuk memenangkan pers. Ke-12 hakim tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Majelis hakim di PN Jakarta Barat yang diketuai Moestofa, dalam pertimbangannya, antara lain, menyebutkan bahwa kebenaran berita pers adalah kebenaran narasumber. Berita penggerebekan itu diperoleh dari sumber resmi, Mabes Polri. Tentang nama terang Raymond juga diperoleh setelah wartawan mengonfirmasi kepada pejabat Badan Reserse Kriminal Polri tentang inisial "RM".

"Itu bukan fitnah atau kebohongan karena berasal dari sumber resmi. Dalam UU Pers tidak ada larangan menulis nama terang," kata Moestofa.

Selain itu, menurut majelis hakim, penggugat juga mengajukan gugatan ke pengadilan selagi proses di Dewan Pers tengah berlangsung. Secara moral, penggugat seharusnya menunggu rekomendasi Dewan Pers atas penyelesaian kasus itu. Moestofa juga mengutip isi Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak Jawab.

Seusai sidang, penasihat hukum tergugat, Amir Syamsuddin, menyatakan, belum pernah terjadi empat pengadilan negeri memberikan putusan serupa seperti kasus Raymond ini. "Karena itu, hakim banding layak mempertimbangkan putusan pengadilan negeri ini," kata Amir. Togar M Nero menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Secara terpisah, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers Agus Sudibyo menyerukan majelis hakim di tingkat banding dapat menjadikan putusan keempat pengadilan negeri sebagai pertimbangan utama mereka dalam memutus perkara banding.

"Putusan keempat pengadilan negeri itu menunjukkan pertanda baik bahwa penegak hukum, termasuk di tingkat pengadilan, sudah benar-benar memahami peran dan fungsi media massa," kata Sudibyo. (dwa/bur)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/06/23/03130965/hakim.menangkan.pers

Tidak ada komentar: