26 Maret 2010

TPI Batal Pailit, PT Crown Harus Bayar Rp 10 Juta


Rachmadin Ismail
- detikNews
Jakarta - PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) batal pailit atas perkara melawan PT Crown Capital Global Limited. PT Crown Capital Global Limited harus membayar biaya perkara peradilan niaga sebesar Rp 10 juta.

"Mengadili dan menolak permohonan PK dari pemohon PT Crown Capital Global Limited dan menghukum pemohon dengan biaya perkara Rp 10 juta," ujar Kabiro Humas Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (26/3/2010).

Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus TPI yang diajukan oleh Crown Capital Global Limited.

Menurut Nurhadi, tidak ada proses hukum lain yang bisa ditempuh setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak.

"Tidak ada lagi proses hukum yang lain setelah PK," kata Nurhadi.

Putusan penolakan PK gugatan pailit ini diambil pada 22 Maret 2010. Majelis hakim diketuai oleh M Saleh dengan hakim anggota Japni Jamal dan Mahdi S Nasution. Keputusan diambil secara bulat.

Sementara pertimbangan majelis, kata Nurhadi, saat ini masih dalam proses administrasi. Namun, ia menegaskan, penolakan PK bisa dipastikan sama pertimbangannya dengan putusan kasasi.

MA sebelumnya dalam putusan kasasi sudah mengabulkan permohonan kasasi TPI. Hakim agung menilai, kasus TPI dinilai terlalu rumit.

Alasan MA itu didasarkan pada Pasal 8 Ayat 4 UU nomor 37/2004 tentang Kepailitan yang menyatakan perkara kepailitan harus sederhana.

Di Pengadian Niaga Jakarta Pusat, TPI dinyatakan pailit karena terbukti mempunyai utang jatuh tempo dan dapat ditagih senilai USD 53 juta oleh Crown Capital Global Limited. Tidak terima, TPI pun mengajukan kasasi.
(mad/nik) -http://www.detiknews.com/read/2010/03/26/161927/1326265/10/tpi-batal-pailit-pt-crown-harus-bayar-rp-10-juta

Tidak ada komentar: