22 Juli 2009

Proses Hukum dan Sinetron Manohara

Beberapa hari ini gencar diiklankan di RCTI dan di koran Seputar Indonesia ihwal penayangan sinetron Manohara yang dimulai pada 20 Juli 2009. Saya kira patut dipertimbangkan beberapa hal sebelum tayangan itu berlanjut.

Perkara menyangkut Manohara sampai kini belum memiliki kepastian hukum. Karena itu, penulis skenario belum tahu apa yang sebenarnya terjadi.

Janganlah hendaknya isi sinetron itu merupakan cerita sepihak dari Manohara yang potensial menciptakan kebencian penonton terhadap keluarga suami Manohara di Malaysia.

Kiranya televisi yang menayangkan sinetron itu tidak terjebak dengan cerita versi Manohara di tengah upaya pemimpin kedua bangsa membangun hubungan harmonis.

Pembuatan dan penayangan sinetron yang memanfaatkan popularitas untuk mencari keuntungan finansial belaka dengan mengabaikan moral tentu amat tidak terpuji.

Masih banyak kisah anak bangsa ini yang mengandung nilai-nilai elok untuk dikemas menjadi tontonan menarik: keteladanan Ibu Kartini, Bung Hatta, dan lain-lain.

Kiranya Lembaga Sensor Film tidak berpangku tangan.
HARDI YULIWAN Kavling Polri Blok H, Pulo Gadung, Jakarta

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/23/04562459/redaksi.yth

Tidak ada komentar: